Pasuruan, Pojokkasus.com, – Penyuluhan hukum tingkat kelurahan digelar di Pendopo Kelurahan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, restorative justice, serta konsep pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah, aparat, dan kelompok sadar hukum (Kadarkum) sebagai bagian dari upaya edukasi langsung kepada warga.
Acara tersebut menghadirkan Ketua Kadarkum Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul Bambang SP, Lurah Bugul Kidul Inus Mardiningtyas, SH, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Pasuruan Wardah, SH, serta perwakilan Polres Pasuruan Kota Lies S. Kehadiran mereka memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun kesadaran hukum di tingkat masyarakat.
Fokus Pemberdayaan Masyarakat, Edukasi Hukum dan Restorative Justice
Bambang SP menekankan pentingnya peran Kadarkum dalam mendorong masyarakat memahami aturan hukum sekaligus mengedepankan penyelesaian masalah secara damai melalui pendekatan restorative justice. Menurutnya, pendekatan ini dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik ringan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Lurah Bugul Kidul Inus Mardiningtyas, SH, mengajak warga untuk lebih aktif mengikuti kegiatan penyuluhan hukum. Ia menilai pemahaman hukum yang baik akan membantu masyarakat menghindari pelanggaran serta menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis.
Wardah, SH dari Bagian Hukum Pemkot Pasuruan menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong program penyuluhan hukum berbasis masyarakat. Ia juga menguraikan berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi, seperti sengketa sosial dan administrasi, yang dapat diselesaikan melalui pendekatan edukatif dan mediasi.
Pemberdayaan Masyarakat dan Peran Aparat
Perwakilan Polres Pasuruan Kota, Lies S., menyampaikan pentingnya peran masyarakat untuk dapat bersinergi menuju pemberdayaan masyarakat dilingkungannya guna menuju perwujudan sbg masyarakat Madani.
Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti konsep pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan sosial. Warga didorong untuk tidak hanya memahami hukum, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan permasalahan secara bijak di lingkungannya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana warga menyampaikan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum yang mereka hadapi sehari-hari. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan edukasi hukum yang mudah diakses dan dipahami.
Dengan terselenggaranya penyuluhan ini, masyarakat Kelurahan Bugul Kidul diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menerapkan prinsip restorative justice dalam kehidupan bermasyarakat. Upaya ini diyakini dapat memperkuat kohesi sosial sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan. (G10)







